
Gelar Kuliah Umum Hukum Ekonomi Syariah, Akademisi UNKAFA Bicara Perlindungan Konsumen di Era Digital
Berita | UNKAFA — Fakultas Syariah Universitas Kiai Abdullah Faqih (UNKAFA) Gresik menggelar kuliah umum bertajuk “Dinamika Hukum Ekonomi Syariah dan Perlindungan Konsumen di Era Digital”, Selasa (29/4/ 2025). Giat berlangsung di Kampus F UNKAFA itu diikuti mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Ekonomi Syariah, turut hadir Ketua Prodi, Abdul Fattah, S.HI., M.H dan seluruh Dosen.
Dalam sambutannya, Ketua Prodi, Abdul Fattah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya mahasiswa untuk aktif mengikuti kegiatan ilmiah di luar jam perkuliahan sebagai sarana memperluas wawasan hukum dan menumbuhkan kepekaan terhadap isu-isu aktual dalam bidang ekonomi syariah.
Sebagai pembicara forum, Dosen Syariah, Fashihuddin Arafat, S.HI., S.H., M.Kn., dalam paparannya mengangkat berbagai isu strategis terkait dinamika ekonomi global, tantangan hukum ekonomi syariah di era digital, hingga urgensi perlindungan konsumen.

Di antara poin penting yang disampaikan adalah pengertian ekonomi global yang saling melengkapi kebutuhan antar negara, dengan mencontohkan ketegangan perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok yang menuntut keseimbangan ekspor dan impor. Ia juga menyoroti fenomena perang dagang sebagai bentuk persaingan ekonomi yang dilakukan melalui kebijakan perpajakan antarnegara.
“Pesatnya perkembangan ekonomi digital memerlukan sistem hukum syariah yang adaptif dan mampu merespons perubahan zaman. Disinilah pentingnya keberadaan regulasi seperti Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 dan Pasal 7, dalam menjamin hak-hak konsumen di tengah transformasi digital,” terang Pria yang juga berprofesi sebagai Notaris di Kabupaten Mojokerto.
Kuliah umum ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam pengembangan hukum ekonomi syariah serta mendorong mahasiswa agar bersikap kritis dan solutif dalam menghadapi dinamika hukum dan teknologi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menumbuhkan kesadaran hukum serta membuka ruang kolaborasi antara mahasiswa, akademisi, dan praktisi demi membangun sistem hukum ekonomi syariah yang berkeadilan dan relevan dengan kebutuhan zaman.



