
Bahas Fintech Syariah, HIMAPRODI HES UNKAFA Hadirkan Gus Ebit dalam Seminar Nasional
Berita | UNKAFA – Selasa, 2 Desember 2025, suasana Aula Darun Nadwah Rushaifah tampak semarak dan penuh antusiasme. Lebih dari 400 peserta yang didominasi dari mahasiswa prodi hukum ekonomi syari’ah menghadiri Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Himpunan mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah dengan tema “Hukum Ekonomi Syariah di Era Digital: Tantangan Fatwa dan Regulasi Fintech Syariah di Indonesia.” Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama, Gus Muhammad Ali Zainul Abidin, seorang cendekiawan muda yang aktif memberikan edukasi fikih muamalah melalui berbagai platform media sosial sekaligus anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Timur.
Sebagai figur publik yang dikenal dekat dengan generasi muda, kehadiran Gus Ebit, sapaan beliau, menjadi daya tarik tersendiri. Tak hanya karena kapasitas keilmuannya yang mumpuni, tetapi juga karena cara penyampaiannya yang komunikatif, lugas, dan relevan dengan dinamika kekinian. Di tengah cepatnya perkembangan teknologi dan beragam inovasi transaksi digital, pemahaman terhadap hukum syariah dalam bidang muamalah memang menjadi semakin mendesak untuk dikuasai mahasiswa.
Dalam pemaparannya, Gus Ebit menjelaskan bahwa ekosistem keuangan digital saat ini berkembang jauh melampaui ekspektasi masyarakat satu dekade lalu. Mulai dari layanan peer-to-peer lending, e-wallet, crowdfunding, hingga aset digital, semuanya menjadi bagian dari kehidupan ekonomi modern. Namun, perkembangan ini juga memunculkan tantangan baru, terutama terkait kejelasan hukum, kepatuhan prinsip syariah, dan mekanisme perlindungan konsumen, khususnya bagi kalangan dengan katar belakang santri yang memiliki concern terhadap hukum Islam.
Beliau menekankan bahwa produk hukum fiqih, yang hari ini diambil oleh Majelis Ulama Indonesia melalui komisi fatwa dengan fatwanya, memiliki posisi penting sebagai rambu-rambu moral dan hukum dalam mengatur praktik ekonomi syariah di ranah digital. Sementara itu, regulasi negara memiliki fungsi untuk memastikan setiap inovasi berjalan sesuai koridor, tidak merugikan masyarakat, dan tetap memiliki akuntabilitas hukum. “Masyarakat membutuhkan payung hukum yang jelas, sedangkan para pelaku industri membutuhkan guideline agar inovasinya tetap selaras dengan prinsip syariah,” tegasnya.

Dengan bahasa yang mudah dipahami, Gus Ebit juga memaparkan prinsip-prinsip syari’ah diikuti dengan contoh-contoh kasus di lapangan terkait praktik transaksi ekonomi modern berbasis digital, serta potensinya terjadi gharar dan riba di dalamnya. Penjelasan ini membuat peserta semakin aktif bertanya dan berdiskusi, terlebih ketika materi masuk pada sesi case-based analysis.
Antusiasme mahasiswa tampak sejak awal kegiatan. Bahkan, beberapa mahasiswa telah memenuhi ruangan sebelum acara dimulai. Pada sesi dialog interaktif, puluhan peserta mengacungkan tangan untuk bertanya, menunjukkan keseriusan mereka memahami isu hukum ekonomi syariah yang terus berkembang ini.
Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Himaprodi HES), selaku penanggung jawab kegiatan, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh peserta. “Kami sangat bersyukur melihat antusiasme teman-teman. Sesi tanya jawab yang hidup membuktikan bahwa mahasiswa HES benar-benar ingin mendalami bidang ini. Semoga kegiatan ini menjadi awal dari semakin hidupnya tradisi kajian ilmiah di lingkungan kampus kita,” ujarnya.
Di sisi lain, Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah, Abdul Fattah,MH. menyampaikan harapan besarnya terhadap dampak dari kegiatan ini. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa mahasiswa harus memiliki kemampuan tidak hanya memahami teori hukum syariah, tetapi juga mampu membaca fenomena sosial dan ekonomi yang terus berkembang.
“Kita memasuki era di mana praktik muamalah semakin bervariasi dan kompleks. Harapan kami, melalui seminar seperti ini, mahasiswa HES khususnya dan mahasiswa perguruan tinggi Islam pada umumnya, dapat ketrigger untuk terus mengembangkan wawasan, melakukan kajian yang lebih mendalam, lalu mengintegrasikan perkembangan tersebut dengan hukum-hukum fikih. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan kehadiran fikih dalam kehidupan nyata, termasuk dalam dunia digital yang begitu cepat berubah,” tuturnya.
Beliau menambahkan bahwa kampus memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan lulusan yang mampu menjawab tantangan zaman. Tidak cukup bagi mahasiswa hanya memahami teks, tetapi juga memahami konteks. “Kami ingin mahasiswa HES menjadi garda depan dalam menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap solusi hukum yang sesuai syariah, terutama dalam bidang fintech dan keuangan digital,” imbuh Kaprodi.
Dengan suksesnya penyelenggaraan seminar ini, Program Studi HES UNKAFA menunjukkan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang-ruang akademik yang relevan dengan perkembangan zaman. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya berhenti sebagai ruang diskusi, tetapi menjadi momentum lahirnya berbagai penelitian, kajian ilmiah, hingga kolaborasi akademik yang lebih luas mengenai ekonomi syariah digital.
Melalui kegiatan semacam ini, UNKAFA menegaskan posisinya sebagai kampus yang berupaya menghadirkan pendidikan tinggi berbasis nilai-nilai syariah yang adaptif terhadap perubahan. Seminar ini diharapkan menjadi langkah awal bagi mahasiswa untuk terus mengasah pemahaman, berpikir kritis, sekaligus berperan aktif dalam pembangunan ekosistem digital yang sehat dan sesuai prinsip syariah



