Mahasiswa Fakultas Syariah Ber-Moot Court di Pengadilan Agama Gresik
Moot Court / Peradilan Semu memberikan tambahan wawasan bagi mahasiswa Fakultas Syariah, untuk menegembangkan diri, terutama perwujudan kongkrit mata kuliah hukum acara perdata. Juga dapat di upayakan bagi mahasiswa untuk lebih mengerti mengenai praktek beracara di Pengadilan Agama. Tugas hakim, panitera, penggugat/tergugat, kuasa hukum, dan saksi di Pengadilan Agama menarik untuk digali dan di telaah secara ilmiahnya. Para mahasiswa harus mencernakan pelajaran yang ia dapat selama kuliah, menganalisis kasus, dan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh seorang penegak hukum. Tentu saja dengan adanya Moot Court/Peradilan Semu memberikan peluang bagi mahasiswa untuk berkarya, menelaah, mencoba, sekaligus βberpura-puraβ menjadi penegak hokum yang sesungguhnya.
Jumβat pagi (6/10)Β BEM Fakultas Syariah Institut Keislaman Abdullah Faqih telah melaksanakan Moot Court / Peradilan Semu di Pengadilan Agama Gresik. Yang dihadiri oleh Ibu Hanifah (Wakil Ketua PA Gresik), Pak Jefri (Hakim PA), Pak Fatah (atas nama DEKAN Fakultas Syariah), Bu Azidah (Perwakilan Dosen Fakultas Syariah), Pak Fais (Koord. Simulasi Persidangan), beserta 10 peserta Persidangan yang dikomandoi sdr. Robbish selaku Ketua Panitia.
Acara Ceremonial dilakukan sebelum ber- Moot Court di Ruang Sidang Pengadilan Agama Gresik. Yakni berupa sambutan dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Gresik yang disampaikan oleh Bu Hanifah dan Perwakilan DEKAN Fakultas Syariah Institut Keislaman Abdullah Faqih yang disampaikan oleh Pak Fatah. Yang inti dari sambutannya adalah meng-apresiasi BEM Fakultas Syariah Institut Keislaman Abdullah Faqih, dikarenakan ini adalah kegiatan Moot Court di Pengadilan Agama Gresik. Apalagi disaat pandemik seperti ini. Kemudian kedua belah pihak meminta agar kerja sama baik ini bisa berkelanjutan. Setelah sambutan, acara ceremonial ditutup dengan doa oleh Pak Jefri.
Moot Court / Peradilan Semu di Pengadilan Agama Gresik terlaksanakan. Majelis Hakim diipimpin oleh sdr. Hendriyan yang beranggotakan sdr. Ardian dan sdr. Fatih, panitera sdr. Aab, sdr.i Wahidah sebagai Penggugat beserta kuasa hakimnya sdr. Robbish juga sdr. Wahyu sebagai saksinya. Kemudian sdr. Asrori sebagi tergugat beserta kuasa hukumnya sdr. Fais juga sdr. Wahid sebagai saksinya. Jalannya perisidangan disaksikan langsung oleh Pak Jefri selaku pemateri dan para Dosen Institut Keislaman Abdulah Faqih.
Satu jam sudah Moot Court / Peradilan Semu di ruang sidang. Setelah hakim membacakan putusannya dan panitera menyelesaikan sambutannya, Pak Jefri selaku Pemateri memberikan arahan, saran, dan kritik yang membangun guna peningkatan mutu mahasiswa Fakultas Institut Keislaman Abdullah Faqih. Sehingga selesai sudah agenda Moot Court / Peradilan Semu di pengadilan Agama Gresik pada hari ini dengan lancar dan penuh pengahayatan dari masing-masing peran.