
VISI
“Menjadi lembaga penjaminan mutu yang profesional, kredibel, dan mandiri dalam mewujudkan budaya mutu unggul berbasis nilai-nilai pesantren guna mendukung pencapaian visi Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik.”
MISI
- Membangun dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang berkelanjutan dan terintegrasi dengan tata kelola universitas (Good University Governance).
- Mengawal pelaksanaan standar mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang mensinergikan ilmu pengetahuan modern dengan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah.
- Melaksanakan audit, monitoring, dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar nasional dan kekhasan pesantren.
- Mendorong terciptanya budaya mutu (Quality Culture) di kalangan civitas akademika melalui pendampingan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.


TUJUAN
- Terwujudnya dokumen dan implementasi siklus SPMI (PPEPP) yang konsisten di seluruh unit kerja akademik.
- Tercapainya peningkatan akreditasi program studi dan institusi sebagai bukti pengakuan eksternal atas kualitas layanan pendidikan berbasis pesantren.
- Tersedianya data dan informasi mutu yang akurat sebagai landasan pengambilan keputusan pimpinan dalam pengembangan institusi.
- Terjaminnya kualitas lulusan yang memiliki kompetensi profesional serta berkarakter Islam moderat melalui pengawasan proses pembelajaran yang ketat.
A. Tugas Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
- Ketua LPM bertanggung jawab sebagai pengendali utama sistem penjaminan mutu internal di tingkat universitas, dengan tugas:
- Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan program kerja penjaminan mutu universitas yang selaras dengan Renstra, Renop, dan kebijakan pimpinan UNKAFA.
- Mengoordinasikan perancangan, penetapan, dan pengembangan perangkat dokumen SPMI (kebijakan, manual, standar, dan formulir).
- Mengendalikan pelaksanaan SPMI berbasis siklus PPEPP di seluruh unit akademik dan nonakademik.
- Mengoordinasikan monitoring, evaluasi, dan Audit Mutu Internal (AMI) sebagai dasar pengendalian dan peningkatan mutu berkelanjutan.
- Menginisiasi dan mengoordinasikan pengembangan sistem penjaminan mutu sesuai dinamika kebijakan nasional, BAN-PT/LAM, dan kebutuhan institusi.
- Menyampaikan laporan kinerja penjaminan mutu dan hasil AMI kepada Rektor sebagai bahan pengambilan keputusan strategis.
- Memimpin rapat evaluasi berkala untuk memastikan ketercapaian sasaran mutu dan ketepatan kebijakan mutu.
- Mensosialisasikan kebijakan, standar, dan sasaran mutu kepada seluruh unsur LPM, GPM Fakultas, dan UPM Program Studi.
- Memastikan seluruh anggota dan staf LPM memahami dan menerapkan standar mutu melalui pelatihan dan penguatan kapasitas.
- Menjamin bahwa seluruh proses manajemen mutu berjalan efektif, terdokumentasi, dan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan.
B. Tugas Divisi Pengembangan SPMI
- Divisi Pengembangan SPMI berperan pada tahap Penetapan dan Peningkatan dalam siklus PPEPP, dengan tugas:
- Menghimpun dan memutakhirkan data dan dokumen mutu yang meliputi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, kurikulum, penelitian, dan PkM.
- Menyiapkan dan mengelola sistem informasi dan basis data mutu universitas sebagai rujukan evaluasi dan pengambilan keputusan.
- Menyusun, meninjau, dan menyempurnakan dokumen SPMI sesuai SN-Dikti dan standar mutu internal UNKAFA.
- Mendokumentasikan dan melaporkan seluruh aktivitas pengembangan SPMI kepada Ketua LPM sebagai dasar peningkatan mutu berkelanjutan.
C. Tugas Divisi Implementasi SPMI
- Divisi Implementasi SPMI berperan utama pada tahap Pelaksanaan, Evaluasi, dan Pengendalian, dengan tugas:
- Menyiapkan dan membina asesor Audit Mutu Internal (AMI) di tingkat fakultas dan program studi.
- Mengoordinasikan pelaksanaan AMI secara periodik dan sistematis di seluruh unit kerja UNKAFA.
- Memantau dan melaporkan keterkinian serta keterpaduan data mutu yang digunakan dalam evaluasi dan AMI.
- Menyusun dan melaporkan hasil AMI, temuan, rekomendasi, dan rencana tindak lanjut kepada Ketua LPM dan pimpinan universitas.
D. Tugas Divisi Manajemen Risiko
- Divisi Manajemen Risiko berfungsi sebagai penguat tata kelola mutu dan keberlanjutan institusi, dengan tugas:
- Mengidentifikasi, memetakan, dan menganalisis risiko akademik dan nonakademik yang berpotensi menghambat pencapaian standar mutu.
- Menyusun strategi mitigasi risiko berbasis data hasil AMI, evaluasi kinerja, dan capaian indikator mutu.
- Mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam perencanaan mutu, pelaksanaan PPEPP, dan pengambilan keputusan pimpinan.
- Melaporkan hasil analisis dan pengendalian risiko kepada Ketua LPM sebagai bagian dari penguatan sistem penjaminan mutu internal.
E. GPM Fakultas dan UPM Program Studi
- GPM dan UPM berfungsi sebagai perpanjangan tangan LPM, dengan peran:
- Mengimplementasikan standar dan kebijakan mutu di tingkat fakultas dan program studi.
- Mengumpulkan dan memvalidasi data mutu unit kerja.
- Menindaklanjuti temuan AMI dan rekomendasi peningkatan mutu.
- Melaporkan hasil pelaksanaan SPMI kepada LPM secara berkala.
