Back

VISI

“Menjadi lembaga penjaminan mutu yang profesional, kredibel, dan mandiri dalam mewujudkan budaya mutu unggul berbasis nilai-nilai pesantren guna mendukung pencapaian visi Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik.”

MISI

  1. Membangun dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang berkelanjutan dan terintegrasi dengan tata kelola universitas (Good University Governance).
  2. Mengawal pelaksanaan standar mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang mensinergikan ilmu pengetahuan modern dengan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah.
  3. Melaksanakan audit, monitoring, dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar nasional dan kekhasan pesantren.
  4. Mendorong terciptanya budaya mutu (Quality Culture) di kalangan civitas akademika melalui pendampingan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

TUJUAN

  1. Terwujudnya dokumen dan implementasi siklus SPMI (PPEPP) yang konsisten di seluruh unit kerja akademik.
  2. Tercapainya peningkatan akreditasi program studi dan institusi sebagai bukti pengakuan eksternal atas kualitas layanan pendidikan berbasis pesantren.
  3. Tersedianya data dan informasi mutu yang akurat sebagai landasan pengambilan keputusan pimpinan dalam pengembangan institusi.
  4. Terjaminnya kualitas lulusan yang memiliki kompetensi profesional serta berkarakter Islam moderat melalui pengawasan proses pembelajaran yang ketat.

A. Tugas Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

  1. Ketua LPM bertanggung jawab sebagai pengendali utama sistem penjaminan mutu internal di tingkat universitas, dengan tugas:
  2. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan program kerja penjaminan mutu universitas yang selaras dengan Renstra, Renop, dan kebijakan pimpinan UNKAFA.
  3. Mengoordinasikan perancangan, penetapan, dan pengembangan perangkat dokumen SPMI (kebijakan, manual, standar, dan formulir).
  4. Mengendalikan pelaksanaan SPMI berbasis siklus PPEPP di seluruh unit akademik dan nonakademik.
  5. Mengoordinasikan monitoring, evaluasi, dan Audit Mutu Internal (AMI) sebagai dasar pengendalian dan peningkatan mutu berkelanjutan.
  6. Menginisiasi dan mengoordinasikan pengembangan sistem penjaminan mutu sesuai dinamika kebijakan nasional, BAN-PT/LAM, dan kebutuhan institusi.
  7. Menyampaikan laporan kinerja penjaminan mutu dan hasil AMI kepada Rektor sebagai bahan pengambilan keputusan strategis.
  8. Memimpin rapat evaluasi berkala untuk memastikan ketercapaian sasaran mutu dan ketepatan kebijakan mutu.
  9. Mensosialisasikan kebijakan, standar, dan sasaran mutu kepada seluruh unsur LPM, GPM Fakultas, dan UPM Program Studi.
  10. Memastikan seluruh anggota dan staf LPM memahami dan menerapkan standar mutu melalui pelatihan dan penguatan kapasitas.
  11. Menjamin bahwa seluruh proses manajemen mutu berjalan efektif, terdokumentasi, dan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan.

B. Tugas Divisi Pengembangan SPMI

  1. Divisi Pengembangan SPMI berperan pada tahap Penetapan dan Peningkatan dalam siklus PPEPP, dengan tugas:
  2. Menghimpun dan memutakhirkan data dan dokumen mutu yang meliputi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, kurikulum, penelitian, dan PkM.
  3. Menyiapkan dan mengelola sistem informasi dan basis data mutu universitas sebagai rujukan evaluasi dan pengambilan keputusan.
  4. Menyusun, meninjau, dan menyempurnakan dokumen SPMI sesuai SN-Dikti dan standar mutu internal UNKAFA.
  5. Mendokumentasikan dan melaporkan seluruh aktivitas pengembangan SPMI kepada Ketua LPM sebagai dasar peningkatan mutu berkelanjutan.

C. Tugas Divisi Implementasi SPMI

  1. Divisi Implementasi SPMI berperan utama pada tahap Pelaksanaan, Evaluasi, dan Pengendalian, dengan tugas:
  2. Menyiapkan dan membina asesor Audit Mutu Internal (AMI) di tingkat fakultas dan program studi.
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan AMI secara periodik dan sistematis di seluruh unit kerja UNKAFA.
  4. Memantau dan melaporkan keterkinian serta keterpaduan data mutu yang digunakan dalam evaluasi dan AMI.
  5. Menyusun dan melaporkan hasil AMI, temuan, rekomendasi, dan rencana tindak lanjut kepada Ketua LPM dan pimpinan universitas.

D. Tugas Divisi Manajemen Risiko

  1. Divisi Manajemen Risiko berfungsi sebagai penguat tata kelola mutu dan keberlanjutan institusi, dengan tugas:
  2. Mengidentifikasi, memetakan, dan menganalisis risiko akademik dan nonakademik yang berpotensi menghambat pencapaian standar mutu.
  3. Menyusun strategi mitigasi risiko berbasis data hasil AMI, evaluasi kinerja, dan capaian indikator mutu.
  4. Mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam perencanaan mutu, pelaksanaan PPEPP, dan pengambilan keputusan pimpinan.
  5. Melaporkan hasil analisis dan pengendalian risiko kepada Ketua LPM sebagai bagian dari penguatan sistem penjaminan mutu internal.

E. GPM Fakultas dan UPM Program Studi

  1. GPM dan UPM berfungsi sebagai perpanjangan tangan LPM, dengan peran:
  2. Mengimplementasikan standar dan kebijakan mutu di tingkat fakultas dan program studi.
  3. Mengumpulkan dan memvalidasi data mutu unit kerja.
  4. Menindaklanjuti temuan AMI dan rekomendasi peningkatan mutu.
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan SPMI kepada LPM secara berkala.